Senin, 26 Februari 2018

RPP Perbankan Dasar KD 3



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Nama Sekolah        : SMKIT Darussalam Boarding School 01 BATAM
Kelas/Semester       : X / Ganjil
Mata Pelajaran        : Perbankan Dasar
Materi Pokok         : Berbagai Jenis Lembaga Keuangan
Kompt. Keahlian    : Akuntansi Keuangan
Alokasi Waktu       : 3 x 45 Menit

A.  Kompetensi Inti
1.    Pengetahuan
KI 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
2.    Keterampilan
KI 4 Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

B.  Kompetensi Dasar
1.    KD pada KI pengetahuan
3.3 Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan
2.    KD pada KI keterampilan
   4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan non bank

C.  Indikator Pencapaian Kompetensi
1.    Indikator KD pada KI pengetahuan
3.3.1 Menguraikan pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.2 Menelaah jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.3 Menegaskan peran masing masing lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.4 Menganalisi kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.5 membeda-bedakan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank

2.    Indikator KD pada KI keterampilan
4.3.1 Kembalimembuat pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.2 Melaksanakan jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.3 Menunjukan peran masing masing lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.4 Melakukan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.5 Mereplikasikan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank








D.  Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan ini siswa mampu :
1.       Menjelaskan pengertia lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
2.       Menjelaskan jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.       Menjelaskan peran masin masing lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.       Mengidentifikasikan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
5.       Membedakan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank

E.  Materi Pembelajaran
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank

Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 

A. Bank Umum Konvensional

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit) 

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga

B. Bank Umum Syariah 

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 

      Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

3.      Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4.      Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5.      Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6.      Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8.      Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9.      Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10.  Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11.  Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12.  Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14.  Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15.  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
16.  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17.  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.

Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
 
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis LKBB :
1.      Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Ø  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
Pihak
Ø  Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :        
Ø  keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
Ø  keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
Ø  keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
2.   Bagi Nasabah              :     
Ø  memberi rasa aman
Ø  merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
Ø  terhindar dari resiko kerugian
Ø  memperoleh penghasilan di masa datang
Ø  memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

2.      Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Ø  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
Ø  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
Ø  Loyalitas
Ø  Kewajiban moral
Ø  Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
Ø  Rasa aman
Ø  Kompensasi yang lebih baik

3.   Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :      
1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
Ø  Landasan Idiil : Pancasila
Ø  Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Ø  Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
Ø  Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :           
Tidak memakai jaminan
Angoota terhindar dari rentenir
1.    Akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·          Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·          Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
·          Keuntungan pasar modal :
1.       Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2.       Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3.       Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·          Kelemahan pasar modal :
1.       Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.       Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.       Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
1.      Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2.       Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
3.       Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
4.       Mempunyai hak suara dalam RUPS
5.       Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
1.       Mendapatkan dana yang lebih besar
2.       Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
3.       Memperkecil ketergantungan terhadap bank
4.       Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
5.       Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
1.       Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2.       Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3.       Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
1.       Peningkatan penjualan
2.       Kelancaran modal kerja
3.       Memudahkan penagihan hutang
4.       Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1.       Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1.       Kesempatan untuk membeli secara kredit
2.       Pelayanan penjualan yang lebh baik

6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :
1.       Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.       Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.       Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :
1.       Keberhasilan Usaha Meningkat
2.       Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.       Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.       Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.       Likuiditas Menigkat

7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
·          Tujuan Pegadaian :
1.       Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitasdan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
·          Manfaat Leasing :
1.       Menghemat modal
2.       Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.       Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.       Biaya lebih murah

F.   Model dan Metode :
1. Metode pembelajaran project based learning ( PJBL )

G. Media, Alat/Bahan Pembelajaran
1.    Media
a.       Papan tulis
b.      Spidol
c.       Pengaris    
2.    Alat/Bahan
a.       LCD/OHP.
b.      Komputer/Laptop.

H.  Sumber Belajar
1.      Buku Referensi
2.      Elektronik
3.      Alam lingkungan
4.      SOP DU/DI
5.      Modul  Dasar Dasar Perbankan, Karangan Ernawati

I.     Langkah Langkah Pembelajaran

Pertemuan 3
No
Langkah-langkah Pembelajaran
Waktu
1
Pendahuluan
·         Guru mengkondisikan kelas mulai dari mengabsen, menyapa dan menanyakan kabar kepada peserta didik.
·         Guru membacakan kompetensi dasar dan indikator pembelajaran.
·         Guru membacakan serta menjelaskan tujuan pembelajaran kepada peserta didik.
·         Guru meningkatkan motivasi peserta didik dengan cara memberikan kisah-kisah inspiratif atau dengan cara merelevansikan materi pelajaran dengan nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
·         Guru melakukan kegiatan apersepsi untuk merelevansikan materi pembelajaran yang telah diberikan sebelumnya dengan materi yang akan diajarkan, yaitu mengenai berbagai jenis lembaga keuangan
15
menit
2
Kegiatan Inti
Eksplorasi
·         Peserta didik diminta untuk memaparkan pengetahuannya mengenai berbagai jenis lembaga keuangan
·         Peserta didik diminta untuk menyebutkan berbagai jenis lembaga keuangan
Elaborasi
·         Guru membimbing dan memfasilitasi peserta didik guna meningkatkan pengetahuan dan pemahamamnya dengan memberikan penjelasan mengenai berbagai jenis lembaga keuangan
·         Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berdiskusi tentang materi berbagai jenis lembaga keuangan atau bagian yang belum dimengerti.
105 Menit
3
Penutup
·           Peserta didik menuliskan kembali materi yang di pelajari.
15 menit

J.    Penilaian Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan
Aspek yang dinilai


Mengetahui
Kepala Sekolah SMKIT DBS 01 BATAM

Omas Sauludin, S.Pd., M.M.
NIY. 200307010157

Batam,   Juli 2017
Guru Mapel Akuntansi


Rozi Gusrianto, S.Pd.
NIY. 201708010464

.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar