RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMKIT Darussalam Boarding School 01
BATAM
Kelas/Semester
: X / Ganjil
Mata
Pelajaran : Perbankan Dasar
Materi Pokok : Persyaratan
dan Pendirian Bentuk Badan Hukum
Kompt. Keahlian : Akuntansi Keuangan
Alokasi
Waktu : 3 x 45 Menit
A.
Kompetensi Inti
1. Pengetahuan
KI 3 Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja
Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada
tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks
pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja,
warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
2.
Keterampilan
KI 4 Melaksanakan tugas
spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan serta
memecahkan
masalah sesuai dengan bidang Akuntansi
dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang
terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan
keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif,
dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah
pengawasan langsung.
B.
Kompetensi Dasar
1. KD pada KI pengetahuan
3.2
Menganalisis persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum
2. KD pada KI keterampilan
4.2
Melakukan identifikasi persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum
C.
Indikator Pencapaian
Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
3.2.1 Menata Persyaratan
pendirian bank
3.2.2 Menelaah bentuk hukum
bank
3.2.3 Menguraikan kerahasian
bank
3.2.4 Merinci sanksi
pelangaran kerahasian bank
2. Indikator KD pada KI keterampilan
4.2.1 Menunjukan Persyaratan
pendirian bank
4.2.2 Menunjukan bentuk hukum
bank
4.2.3 Menerapkan kerahasian
bank
4.2.4 Mematuhi sanksi
pelangaran kerahasian bank
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui
kegiatan ini siswa mampu :
1.
Menjelaskan Persyaratan
pendirian bank
2.
Menjelaskan
bentuk hukum bank
3.
Menjelaskan
kerahasian bank
4.
Menjelaskan
sanksi pelangaran kerahasian bank
E. Materi Pembelajaran
Persyaratan Mendirikan Bank
Pendirian
suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang
terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan
kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin
mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi
berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia
mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil
keputusan.[2]
Menurut
UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan
fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah
Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada
perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat.
a. Tujuan Bank
Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal
7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas Bank
Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia
berwenang:
(a) menetapkan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan
tingkat diskonto.
- penetapan
cadangan wajib minimum
- pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia..
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:.
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentangkegiatannya..
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Dalam
kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang
harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
A. Status
Badan Hukum
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia
dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi
Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih
efektif dan efisien.
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan
dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas
dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut
Pasal 2 PBI No.6/24/PBI/2004, bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan
terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah. Pasal 3 menjelaskan, bahwa bank
hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia dalam dua tahap:
a.
Persetujuan prinsip,
yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank; dan
b. Izin usaha, yaitu izin yang di berikan
untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian bank selesai
dilakukan.
Di
samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan
hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan
hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk badan hukum
bank yang dapat di pilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umun dapat berupa salah
satu dari alternative di bawah ini.
- Perseroan Terbatas,
- Koperasi atau,
- Perseroan Daerah(PD)
Sedangkan
betnuk bdan hukum Bank Pengkreditan Rakyat sesui dengan Undang – Undang Nomor
7 Tahun 1992 dapat berupa:
- Peusahaan Daerah(PD)
- Koperasi
- Perseroan Terbatas(PT)
- atau bentuk lain yang ditetapkan
oleh pemerintah.
B.
Pengurus Bank
Menurut
Pasal 5 PBI No. 6/24/PBI/2004, bank hanya dapat didirikan oleh warga Negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga Negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum
asing secara kemitraan. Kepemilikan yang berasal dari warga negaraasing
dan/atau badan hokum asing tersebut setinggi-tingginya sebesar 99% (Sembilan
puluh Sembilan perseratus) dari modal di setor bank.
Kepemilikan bank oleh badan hukum
Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hokum yang
bersangkutan. Ketentuan modal sendiri bersih wajib dipenuhi pada saat badan
hokum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian bank atau
pada saat bdan hokum yang bersangkutan penambahan modal di setir bank. Sumber
dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
a.
Berasal dari pinjaman
atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain;/atau
b. Berasal
dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari/dan/untuk
tujuan pencucian uang(money laundering).
Yang dapat
menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang:
a.
Tidak termasuk dalam
daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan/atau pengurus
bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik,
yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku,dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat.
Pemegang
saham pengendali wajib memenuhi persyaratan, bahwa yang bersangkutan bersedia
untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Penggantian dan/atau penambahan pemilik bank
dan/atau pemegang saham pengendali tunduk kepada tata cara penggantian
dan/atau penambahan pemilik bank yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi
bank, serta mengenai pembelian saham bank umum.
Beberapa pihak
yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. warga negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraanDalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan
atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di
bidang pengawasan Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi
perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan
kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan
moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat,
program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan
ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open
Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat
time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar.
BI
adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas
moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN.
Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan
serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN
yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral
memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain
itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara
sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank
sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan
mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak
mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari
peredaran.
Berbekal
kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini.
Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga
menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat
menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran.
Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau
hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk
lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga
mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata
kelola (governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak
edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan
mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang
sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan,
nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu
tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan
uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap
uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di
seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di
setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan
pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara.
Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui
pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan
pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun
masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan
setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui
penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor
Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa
penukaran uang kecil.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak
lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut
tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak
lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar
di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari
peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak
edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh
jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu
oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya
empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur
dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih
untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan
diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah
demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan
akhir.[12]
Pembinaan Dan Pengawasan
Kegiatan
perbankan yang dilakukan sehari-hari, baik oleh bank umum maupun Bank
Pengkreditan Rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Kesalahan ini
dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu agar
dunia perbankan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka
perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas yang
dilakukan oleh dunia perbankan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam
hal pembinaan dan pengawasan tersebut Bank Indonesia menetapkan kriteria
kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen,likuiditas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
Rahasia Bank
Dikarenakan
kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula
menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan
uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamana uang nasabahnya terjamin,
pihak perbankan di larang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank
tentang keadaan keuanganan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain
bank harus menjaga tentang rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan
apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Namun dalam
kasus tertentu kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah. Rahasia bank
akan gugur apabila kondisi:
1. untuk
kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan menteri
keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabah
penyimpanan tertentu kepada pejabat pajak.
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang
sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang
Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan
nasabah debitur.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana, pimpina bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi,
jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari pihak bank mengenai
simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
4. Dalam rangka tukar menukar informasi
antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya
kepada bank lain.[14]
C.
Perizinan Bank Indonesia
Bank
sebagai suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada massyarakat dalam berbagai
bentuknya, sudah tentu membutuhkan persyaratan dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat,
terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Untuk maksud tersebut dalam undang- undang
Perbakan telah sedemikian rupa diatur mengenai perizina untuk menjalankan
kegiatan usaha bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Ayat (1),(2), dan
(3) yaitu:
Pasal 16 Ayat
(1):
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpana wajib terlebih dahulu memperoleh
izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Pengkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank
Indonesia,kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud
diatur dengan undang-undang tersendiri.
1. Proses Perizinan Pada Bank
Izin pendirian
bank umum dan BPR biasanya di berikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib di penuhi menurut
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Keahlian di bidang perbankan
4. Kelayakan Rencana Kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas di tetapkan oleh Bank
Indonesia.Menurut Pasal 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, permohonan untuk memperoleh
izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada
Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a.
Akta pendirian badan
hokum, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang;
b. Data
kepemilikan yang masing-masing disertai dengan dokumen yang telah diminta
dalam hal terjadi perubahan;
c. Daftar
susunan direksi dewan komisaris, disertai dengan identitas dan dokumen dalam
hal terjadi perubahan
d. Dokumen
lainnya yang telah diajukan sebelumnya dalam hal terjadi perubahan;
e. Bukti
pelunasan modal disetor minimum
f. Bukti
kesiapan operasional; dan
g. Surat pernyataan dari pemegang saham bagi
bank, bahwa pelunasan modal disetor tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain; dan tidak
berasal dari sumber dana yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk
dari/dan/untuk tujuan pencucian uang(money laundering).
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan selambat-lambatnya
60(enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan, Bank Indonesia melakukan:
a. Penelitian atas kelengkapan dan
kebenaran dokumen; dan
b. Wawancara terhadap pemegang saham
pengendali, anggota direksi, dewan komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya.
Bank
yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan
kegiatan usaha perbankan selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. Pelaksanaan kegiatan usaha wajib
dilaporkan oleh direksi bank kepada pelaksanaan kegiatan operational. Apabila
setelah jangka waktu yang telah ditentukan bank belum melakukan kegiatan
usaha, Gubernur Bank Indonesia membatalkan izin usaha yang telah dikeluarkan.
2. Proses Perizinan Pada perusahaan
Dalam
Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari
pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a. Badan usaha berbadan hokum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum
melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses
perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
a.
Akta Pendirian
perusahaan
Akta
pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas
perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang
untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar
Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara
formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan
akta pendirian
a. secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi
sengketa
2. Nama PerusahaanDi indonesia menganut
beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut
dapat di jabarkan sebagai berikut :
a. pembauran nama perusahaan dengan nama
pribadi
b. pembauran bentuk hukum perusahaan
dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang
menyesatkan
3. hak atas nama perusahaan
Di
Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan,
sehingga banyak sekali kejahatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan
tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan
curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.Dalam hal
ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak
pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut
merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak
ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan
yang bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum
mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan
dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama
perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di
umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi
tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama perusahaan dalam
Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. \ apabila ada pihak yang tidak mengakui
nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri
Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta
alasannya
Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di
penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.
susunan organisasi
dan kepengurusan
2.
permodalan
3.
kepemilikan
4.
keahlian di bidang
perbankan
5.
kelayakan rencana
kerja
Dalam
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain
memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat
persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan
dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain
:persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di
bidang perbankan dan kondite yang baik
1.
larangan adanya
hubungan keluarga di antara pengurus bank
2.
modal di setor
minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
3.
batas maksimum
kepemilikan dan kepengurusan
4.
kelayakan rencana
kerja
5.
batas waktu pemberian
izin pendirian bank
Untuk
Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana
di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
1.
persyaratan tingkat
kesehatan bank
2.
Tingkat persaingan
yang sehat antar bank
3.
Tingkat kejenuhan
jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
4.
Pemerataan
pembangunan ekonomi nasional
5.
Batas waktu pemberian
izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi
terima secara lengkap Batas waktu dan alasan penolakan
6.
Batas waktu pelaporan
pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk
Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
1.
persyaratan tingkat
kesehatan BPR
2.
Tingkat persaingan
yang sehat antar BPR
3.
Tingkat kejenuhan
jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
4.
Pemerataan
pembangunan ekonomi nasional
5.
Batas waktu pemberian
izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan
di terima secara lengkap
6.
Batas waktu dan
alasan penolakan
F.
Model dan Metode :
1. Metode pembelajaran project based
learning ( PJBL )
G. Media, Alat/Bahan Pembelajaran
1.
Media
a.
Papan tulis
b.
Spidol
c.
Pengaris
2.
Alat/Bahan
a.
LCD/OHP.
b.
Komputer/Laptop.
H.
Sumber Belajar
1.
Buku Referensi
2.
Elektronik
3.
Alam lingkungan
4.
SOP DU/DI
5.
Modul Dasar Dasar Perbankan,
Karangan Ernawati
I.
Langkah Langkah
Pembelajaran
Pertemuan
1
No
|
Langkah-langkah Pembelajaran
|
Waktu
|
1
|
Pendahuluan
·
Guru mengkondisikan kelas mulai dari mengabsen,
menyapa dan menanyakan kabar kepada peserta didik.
·
Guru membacakan kompetensi dasar dan indikator
pembelajaran.
·
Guru membacakan serta menjelaskan tujuan
pembelajaran kepada peserta didik.
·
Guru meningkatkan motivasi peserta didik dengan
cara memberikan kisah-kisah inspiratif atau dengan cara merelevansikan
materi pelajaran dengan nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya.
·
Guru melakukan kegiatan apersepsi untuk
merelevansikan materi pembelajaran yang telah diberikan sebelumnya dengan
materi yang akan diajarkan, yaitu mengenai persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum
|
15
menit
|
2
|
Kegiatan Inti
Eksplorasi
·
Peserta didik diminta untuk memaparkan
pengetahuannya mengenai persyaratan
dan pendirian bentuk badan hukum
·
Peserta didik diminta untuk menyebutkan persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum
Elaborasi
·
Guru membimbing dan memfasilitasi peserta didik
guna meningkatkan pengetahuan dan pemahamamnya dengan memberikan penjelasan
mengenai persyaratan dan
pendirian bentuk badan hukum
·
Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk berdiskusi tentang materi persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum atau bagian yang
belum dimengerti.
|
105 Menit
|
3
|
Penutup
·
Peserta
didik menuliskan kembali materi yang di pelajari.
|
15 menit
|
J.
Penilaian Pembelajaran,
Remedial dan Pengayaan
|