RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMKIT Darussalam Boarding School 01
BATAM
Kelas/Semester
: X / Ganjil
Mata
Pelajaran : Perbankan Dasar
Materi Pokok : Simpanan Dana
Giro
Kompt. Keahlian : Akuntansi Keuangan
Alokasi
Waktu : 18 x 45 Menit
A.
Kompetensi Inti
1. Pengetahuan
KI 3 Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja
Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat
teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi
diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat
nasional, regional, dan internasional.
2.
Keterampilan
KI 4 Melaksanakan tugas
spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan serta
memecahkan
masalah sesuai dengan bidang Akuntansi
dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang
terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan
keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif,
dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah
pengawasan langsung.
B.
Kompetensi Dasar
1.
KD
pada KI pengetahuan
3.7
Menganalisis simpanan dana giro
2.
KD
pada KI keterampilan
4.7 Menghitung
simpanan dana giro
C.
Indikator Pencapaian
Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
3.7.1 Menjelaskan pengertian simpanan dana
giro
3.7.2
Menjelaskan sarana penarikan simpanan dana giro
3.7.3
Menghitung jasa giro
3.7.4
Menerapkan kerahasian simpanan dana giro
2. Indikator KD pada KI keterampilan
4.7.1 Kembali membuat simpanan dana
giro
4.7.2 Mengikuti
sarana penarikan simpanan giro
4.7.3
Melakukan cara menghitung simpanan jasa giro
4.7.4
Menerapkan kerahasian simpanan dana giro
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui
kegiatan ini siswa mampu :
1.
Menjelaskan pengertian simpanan dana
giro
2.
Menjelaskan sarana
penarikan simpanan dana giro
3.
Menjelaskan cara
menghitung sarana simpanan giro
4.
Menjelaskan kerahasian
simpanan dana giro
E. Materi Pembelajaran
1. Pengertian Giro (Demand Deposit)
Pengertian
simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan
pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau
yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan
beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah
simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang
transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM,
dan cara pembayaran lainnya.
Karena
sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa
uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah
memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor,
keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana
dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya
relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain
giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga
disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau
disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat
penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien.
Biasanya simpanan giro ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk
menampung hasil penerimaan dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi
bisnis.
Penarikan
uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet
giro. Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya
adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah
dengan menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan sarana
tersebut hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya,
seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Menurut
Kasmir (2006:67) bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant)
akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan
penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi.
1. Persyaratan
Umum Giro
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang
rekening Giro adalah sebagai berikut:
1. Nama calon pemegang rekening Giro tidak
tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2. Menyetujui setiap pasal yang tercantum
dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
3. Mengisi formulir “Permohonan Membuka
Rekening pada Bank”.
4. Calon pemegang rekening harus mengisi
Kartu Contoh Tanda Tangan.
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
6. Menyerahkan fotocopy bukti diri
(KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
7. Khusus calon nasabah yang merupakan
badan usaha harus menyerahkan :
a. Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang
terakhir.
b. Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus
untuk badan usaha berbentuk PT.
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.
2. Pembukaan
Giro
Proses
pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh
dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin Seksi
Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.
3. Pengadaan
dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk
tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan
disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro pada
Customer Service masing-masing Kantor
Cabang harus diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk
keperluan 1 (satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service
harus dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan
penerimaan dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet
Giro” atau dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan
buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan
bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat
diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet
Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil
oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian
depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.
4. Saldo Minimum
Setiap
nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan
bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus
dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan
denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada
setiap transaksi.
5. Transaksi Rekening Giro
Setiap
transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi,
antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau
keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo
seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam
Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang
sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja
bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
6. Setoran
Giro
Setoran
awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan bank, sedangkan
penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat dilakukan secara tunai,
pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi penyetoran
secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan
dilakukan dengan menggunakan media pemindahbukuan.
7. Penarikan
Giro
Media
yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan
cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross
Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro
atau media lainnya sesuai ketentuan bank.Tidak ada batasan frekuensi
penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk
rekening/saldo blokir, apabila ada).
Apabila
nasabah menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan
Surat Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang
berlaku. Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan
verifikasi tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank.
8. Jasa
Giro
a. Jasa giro Kasda Pemerintah Daerah
Provinsi, Kota dan Kabupaten (PKD) :
- Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh
jasa 0,00% (2009)
- Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa
sebesar 3,00% (2009)
b. Jasa
giro lainnya :
- Saldo < Rp 5.000.000, tidak memperoleh
jasa 0,00% (2009)
- Saldo ≥ Rp 5.000.000 memperoleh jasa
1,00% (2009)
- Saldo ≥ Rp 25.000.000 memperoleh jasa 1,50%
(2009)
- Saldo ≥ Rp 100.000.000 memperoleh jasa
2,00% (2009)
c. Jasa giro bank lain :
- Saldo < Rp 10.000.000, tidak
memperoleh jasa 0,00% (2009)
- Saldo ≥ Rp 10.000.000 memperoleh jasa
0,25% (2009)
- Saldo ≥ Rp 50.000.000 memperoleh jasa
0,50% (2009)
9. Pajak Penghasilan atas Jasa Giro
Pajak
penghasilan (PPh) atas jasa giro dikenakan sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku yaitu 20% dari saldo terakhir dan dibebankan pada saat pembayaran
jasa giro dengan cara menyajikan pemotongan PPh secara terpisah dari jumlah
jasa giro.
Penyetoran
PPh atas jasa giro ke Kantor Kas Negara dilakukan sesuai peraturan yang
berlaku. Apabila terdapat perubahan peraturan pemerintah yang berkenaan
dengan PPh atas jasa giro, maka peraturan tersebut secara otomatis bersifat
mengikat pada saat peraturan tersebut diberlakukan.
10. Salinan Rekening Giro
Salinan
rekening giro (rekening koran) dicetak sebulan sekali untuk diberikan/dikirim
kepada alamat masing-masing nasabah, sesuai dengan permintaan nasabah yang
bersangkutan. Salinan rekening giro juga dapat dicetak sewaktu-waktu apabila
terdapat permintaan dari nasabah. Biaya pencetakan salinan rekening giro
karena permintaan nasabah dibebankan secara langsung pada hari yang sama.
Pengiriman salinan rekening giro dilaksanakan oleh Unit Kerja Administrasi
dan Umum.
11. Kehilangan
Cek/Bilyet Giro
Dalam
hal kehilangan Cek/Bilyet Giro, nasabah harus membuat Surat Pernyataan Hilang
disertai dengan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang ditujukan kepada Kantor
Cabang dimana rekening giro dibuka.
Berdasarkan
Surat Pernyataan Hilang tersebut, harus segera dilakukan pembatalan
pembayaran (Stop Payment Order) atau pemblokiran atas Cek/Bilyet Giro yang
dinyatakan hilang, ke dalam sistem. Cek/Bilyet Giro yang telah diblokir tidak
dapat digunakan lagi atau dianggap tidak sah.
12. Rekening Pasif
Rekening
pasif merupakan rekening giro yang mempunyai mutasi/transaksi sesuai dengan
ketentuan bank. Rekening pasif dikenakan biaya administrasi rekening pasif
yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
Pada
setiap akhir bulan, harus dicetak daftar rekening giro yang tergolong dalam
rekening pasif. Bank berhak melakukan penutupan rekening pasif sesuai dengan
ketentuan bank
13
Penutupan Rekening Giro
Penutupan
rekening giro hanya dapat dilakukan pada kantor di mana rekening giro
tersebut dibuka. Penutupan rekening giro dapat dilakukan berdasarkan
permintaan nasabah sendiri, kepentingan bank atau atas perintah Bank
Indonesia secara tertulis.
Bank
harus membebankan biaya penutupan rekening giro yang besarnya sesuai dengan
ketentuan bank. Proses penutupan rekening giro pada sistem harus dilakukan
secara dual control antara staf pelaksanaan dengan pejabat yang berwenang.
Untuk setiap rekening giro yang ditutup sisa buku cek/bilyet giro yang belum
digunakan oleh nasabah harus ditarik kembali.
14. Pemindahbukuan
Pemindahbukuan
merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi yaitu penerimaan dan pengeluaran
dengan mendebet suatu rekening kas atau setara kas dan mengkredit rekening kas
atau setara kas lainnya. Namun kita cukup mencatat transaksinya sekali saja
selanjutnya tugas komputer. Prosedur ini tidak berhubungan dengan buku utang
dan buku piutang seperti jurnal penerimaan dan pengeluaran kas.
Pemindahbukuan tidak mempengaruhi total asset perusahaan dalam bentuk kas dan
setara kas. Karena itu tidak digolongkan ke dalam transaksi penerimaan kas
atau pengeluran kas.
2.
Pengertian Cek (Cheque)
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat
dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pembawa cek tersebut.
Cek
dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai. Cek dapat
ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik,
kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan
hilang dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran
dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang
memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur
didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
·
Pada surat cek harus
tertulis perkataan “CEK”
·
Surat cek harus
berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
·
Nama bank yang harus
membayar (tertarik)
·
Penyambutan tanggal
dan tempat cek dikeluarkan
·
Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat
ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkanan adalah
sebagai berikut :
·
Tersedianya dana
·
Ada materai yang
cukup
·
Jika ada coretan atau
perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
·
Jumlah uang yang
tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
·
Memperlihatkan masa
kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
·
Tanda tangan atau
stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
·
Tidak diblokir pihak
berwenang
·
Kondisi cek sempurna
·
Rekening belum
ditutup
·
Dan syarat-syarat
lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan
sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari
jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek.
Adapun
jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
·
Cek Atas Nama Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam
cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp.
7.000.000,-
·
Cek Atas Unjuk Yaitu cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai
contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis
kata-kata apapun.
·
Cek silang Jika suatu yang dipojok
kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai
pemindahbukuan bukan tunai.
·
Cek Mundur Yang merupakan cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal
10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 12 Mei
2007. Jenis cek inilah yang disebut
dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi
cek dengan penerima cek.
·
Cek Kosong Yaitu cek yang
dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai
77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia
di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang
jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada.
Apabila nasabah melakukan
penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di
black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,
kemudian disebarkan keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan tidak
dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar
hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis
sebalumnya.
Keterangan
yang ada dalam suatu cek :
·
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
·
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Monas
Indonesia)
·
Ada nomor cek
·
Ada tanggal penulisan cek
·
Ada perintah membayar “bayarlah kepada
…. Atau pembawa”
·
Ada jumlah uang (nominal angka dan
huruf)
·
Ada tanda tangan atau cap perusahaan
pemilik cek
3.
Pengertian Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro merupakan surat
perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
Syarat-syarat
yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
·
Ada nama bilyet giro
dan nomor serinya
·
Perintah tanpa syarat
untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
·
Nama dan tempat bank
tertarik
·
Jumlah dana yang
dipindahkan dalam angka dan huruf
·
Nama pihak penerima
·
Tanda tangan penarik
atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
·
Tanggal dan tempat
penarikan
·
Nama bank yang
menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal
berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
·
Masa berlaku bilyet
giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
·
Bila tanggal efektif
tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
·
Bila tanggal efektif
tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
·
Dan persyaratan
lainnya.
Keterangan
yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
·
Ada tertulis
kata-kata Bilyet Giro
·
Ada bank penerbit
(Bank Monas Indonesia)
·
Ada nomor Bilyet Giro
·
Ada tanggal penulisan
Bilyet Giro ( dibawah
nomor BG )
·
Ada
perintahpemindahbukuan
·
Ada jumlah uang ( nominal angka dan
huruf )
·
Ada tanda tangan
pemilik Bilyet Giro
F.
Model dan Metode :
1. Metode pembelajaran project based
learning ( PJBL )
G. Media, Alat/Bahan Pembelajaran
1.
Media
a.
Papan tulis
b.
Spidol
c.
Pengaris
2.
Alat/Bahan
a.
LCD/OHP.
b.
Komputer/Laptop.
H.
Sumber Belajar
1.
Buku Referensi
2.
Elektronik
3.
Alam lingkungan
4.
SOP DU/DI
5.
Modul Dasar Dasar Perbankan,
Karangan Ernawati
I.
Langkah Langkah
Pembelajaran
Pertemuan
1 (3 JP) Tanggal 4 Januari 2018
Pertemuan
2 (3 JP) Tanggal 11 Januari 2018
Pertemuan
3 (3 JP) Tanggal 18 Januari 2018
Pertemuan
4 (3 JP) 25 Januari 2018
Pertemuan
5 (3 JP) Tanggal 1 Februari 2018
Pertemuan
6 (3 JP) Tanggal 8 Februari 2018, ( Ulangan Harian I)
J.
Penilaian Pembelajaran,
Remedial dan Pengayaan
Aspek yang dinilai
Cara penilaian:
1.
Teslisan atau Tertulis
2.
Observasi kelas
3.
Portofolio
Penilaian Pembelajaran
Keterangan
Skor
5 (85-100) : Sangat jelas
Skor
4 (75-84) : Jelas
Skor
3 (67-74) : Cukup jelas
Skor
4 (50-66) : Kurang jelas
Skor
5 (0-49) : Tidak jelas
Program Remedial
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program
Pengayaan
|
|
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar