RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMKIT Darussalam Boarding School 01
BATAM
Kelas/Semester
: X / Ganjil
Mata
Pelajaran : Perbankan Dasar
Materi Pokok : Berbagai Jenis
Bank Di Indonesia
Kompt. Keahlian : Akuntansi Keuangan
Alokasi
Waktu : 6 x 45 Menit
A.
Kompetensi Inti
1. Pengetahuan
KI 3 Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja
Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada
tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks
pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja,
warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
2.
Keterampilan
KI 4 Melaksanakan tugas
spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan serta
memecahkan
masalah sesuai dengan bidang Akuntansi
dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang
terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan
keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif,
dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah
pengawasan langsung.
B.
Kompetensi Dasar
1.
KD
pada KI pengetahuan
3.5
Menganalisis berbagai jenis bank di Indonesia
2.
KD
pada KI keterampilan
4.5 Melakukan klasifikasi berbagai jenis bank di Indonesia
C.
Indikator Pencapaian
Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
3.5.1 Menelaah jenis jenis bank di lihat dari fungsi, kepemilikan
3.5.2 Menelaah
jenis jenis bank di lihat dari statusnya dan cara menentukan harga
3.5.3 Menata
jenis jenis kantor bank
3.5.4
Menguraikan kriteria bank umum dan bank BPR
3.5.5
Menganalisi kriteria bank milik pemerintah dan swasta nasional
3.5.6
Menganalisi kriteria bank milik asing dan milik campuran
3.5.7 Mengkorelasikan
kriteria bank devisa dan bank nondevisa
3.5.8
Mengkorelasikan kriteria bank konvensional dan bank syariah
3.5.9
Menganalisi kriteria kantor pusat dan kantor cabang penuh
3.5.10
Menganalisi kriteria kantor cabang pembantu dan kantor kas
2. Indikator KD pada KI keterampilan
4.5.1 Kembali membuat jenis jenis
bank di lihat dari fungsi, kepemilikan
4.5.2 Melaksanakan
jenis jenis bank di lihat dari statusnya dan cara menentukan harga
4.5.3
Melaksanakan jenis jenis kantor bank
4.5.4
Menerapkan kriteria bank umum dan bank BPR
4.5.5
Menerapkan bank milik pemerintah dan swasta nasional
4.5.6
Menerapkan kriteria bank milik asing dan milik campuran
4.5.7
Melakukan kriteria bank devisa dan bank nondevisa
4.5.8
Melakukan kriteria bank konvensional dan bank syariah
4.5.9 Melakukan
kriteria kantor pusat dan kantor cabang penuh
4.5.10
Melakukan kriteria kantor cabang pembantu dan kantor kas
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui
kegiatan ini siswa mampu :
1.
Menjelaskan jenis jenis bank di lihat dari fungsi, kepemilikan
2.
Menjelaskan jenis jenis
bank di lihat dari statusnya dan cara menentukan harga
3.
Menjelaskan jenis jenis
kantor bank
4.
Mengidentifikasi kriteria
bank umum dan bank BPR
5.
Mengidentifikasi bank
milik pemerintah dan swasta nasional
6.
Mengidentifikasi kriteria
bank milik asing dan milik campuran
7.
Mengidentifikasi kriteria
bank devisa dan bank nondevisa
8.
Mengidentifikasi kriteria
bank konvensional dan bank syariah
9.
Mengidentifikasi kriteria
kantor pusat dan kantor cabang penuh
10.
Mengidentifikasi kriteria
kantor cabang pembantu dan kantor kas
E. Materi Pembelajaran
Jenis-Jenis
Bank di Indonesia
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
pada pengertian bank, dapat diketahui bahwa ada Jenis-Jenis Bank dapat dibagi ke dalam dua
kategori, yaitu:
1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha
Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui
secara resmi di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis yaitu:
·
Bank Umum, dan
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum
dapat rnengkhususkan diri dalam melaksanakan aktivitas tertentu atau
memberikan perhatian yang lebih besar kepada aktivitas tertentu. Meskipun
jenisnya dibatasi hanya kepada bank umum dan BPR, namun bank umum boleh saja
terlibat dalam bidang dan jenis aktivitas lain tanpa harus terikat dengan
satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank diharapkan dapat memudahkan bank
dalam memilih aktivitas-aktivitas perbankan yang paling sesuai dengan
karakter masing-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin tambahan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank
Umum merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional
dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan
pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat
dilakukan oleh bank umum adalah; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan aktivitas
lainnya, sementara aktivitas yang terlarang bagi bank umum adalah:
Ø Melakukan penyertaan modal, kecuali
kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal,
untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah.
Ø Melakukan aktivitas pengasuransian.
Ø Melakukan yang lain di luar aktivitas
usaha sebagaimana diuraikan di atas.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang
melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah (UU No. 21/2008 memakai istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang
dalam aktivitasnya tidak memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun
aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukannya ialah menghimpun dana dan
menyalurkan dana, sedangkan aktivitas yang terlarang bagi BPR adalah
seperti:
Ø Menerima simpanan berupa giro dan ikut
serta dalam urusan pembayaran.
Ø Melakukan aktivitas dalam mata uang
asing.
Ø Melakukan penyertaan modal.
Ø Melakukan aktivitas pengangsuransian.
Ø Melakukan lain di luar aktivitas
sebagaimana dimaksud di atas.
Dari kedua bentuk aktivitas bank umum dan bank
perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan mendasar di antara keduanya
yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan
pembayaran, aktivitas dalam mata uang asing, serta penyertaan modal kepada
lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit tunggakan. Bagi bank umum, itu
semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama
sekali. Untuk melakukan usaha pengasuransian, kedua-duanya (bank umum dan
bank perkreditan rakyat) sama-sama tidak dibolehkan.
2. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar
Dilihat dari sisi target pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank dapat digolongkan menjadi tiga yakni:
a. Retail
Bank (bank
dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan
transaksinya kepada penabung-penabung individual, perusahaan, dan lembaga
lain yang berskala kecil. Dalam usahanya, pelayanan kredit yang diberikan
sekitar Rp. 20 juta, walaupun angka ini tidaklah tetap.
b. Corporate
Bank (bank
dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan
transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, seperti dalam
bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam usahanya sering membawa akibat
berupa layanan yang harus diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris
dari perusahaan tersebut secara pribadi, dengan aturan untuk menjalin
kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
c. Retail-Corporate
Bank (bank
dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan
transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini
memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan
untuk mengoptimalkan keuntungan, meskipun terdapat kemungkinan penurunan
kemampuan. Begitu juga apabila disebabkan perubahan keadaan pasar,
penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya program-program
tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
Adapun jenis
perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.
Dilihat dari segi
fungsinya
Menurut
UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya
terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank
Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan
Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1)
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tugas pokok Bank Sentral adalah: 1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah 2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Dilihat dari segi
kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu
bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham
yang dimilikinya.
Jenis bank dilihat
dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini,
akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah
antara lain:
– Bank Negara Indonesia 46 (BNI) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Bank Tabungan Negara (BTN) Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2)
Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3)
Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4)
Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
5)
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
c.
Dilihat dari segi
status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status
tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang
dimaksud adalah:
1)
Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)
Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
d. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi
atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli bank
terbagi dalam 2 jenis berikut:
1)
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a)
Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro,
tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya
(kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan
harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan
lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative
spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun
1999.
b)
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu.
Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan
harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan
dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) (b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) © Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) (d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) (e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan
biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat
Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar
hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan
penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah, bunga adalah riba.
F.
Model dan Metode :
1. Metode pembelajaran project based
learning ( PJBL )
G. Media, Alat/Bahan Pembelajaran
1.
Media
a.
Papan tulis
b.
Spidol
c.
Pengaris
2.
Alat/Bahan
a.
LCD/OHP.
b.
Komputer/Laptop.
H.
Sumber Belajar
1.
Buku Referensi
2.
Elektronik
3.
Alam lingkungan
4.
SOP DU/DI
5.
Modul Dasar Dasar Perbankan,
Karangan Ernawati
I.
Langkah Langkah
Pembelajaran
Pertemuan
6
Pertemuan
7
J. Media, Alat/Bahan, dan Sumber Belajar
3.
Media
d.
Papan tulis
e.
Spidol
f.
Pengaris
4.
Alat/Bahan
c.
LCD/OHP.
d.
Komputer/Laptop.
5.
Sumber Belajar
a.
Buku referensi.
b.
SOP DU/DI
c.
Modul Akuntansi 1A,
karangan Dwi Harti, hal 47 - 66.\
K.
Penilaian Pembelajaran,
Remedial dan Pengayaan
Aspek yang dinilai
Mendengarkan/Berbicara:
a.
Tercapai tujuan (terhibur atau mendapatkan
nilai moral yang disampaikan)
b.
Penggunaan ungkapan
c.
Pengucapan, intonasi, tata bahasa, kosa
kata
d.
sikap
Membaca Pemahaman:
a.
Mengidentifikasi
hubungan keluarga orang-orang yang ada dalam teks
Membaca
nyaring:
a. Pengucapan,
intonasi, tata bahasa, kosa kata
b.
Sikap
Menulis
a.
Ketepatan penggunaan sebutan untuk
hubungan keluarga sesuai dengan bagan silsilah yang diberikan.
b.
Ejaan, tanda baca, tulisan tangan materi
berbagai jenis bank di Indonesia
Cara penilaian:
a.
Tes lisan/tertulis
b.
Observasi kelas
c.
Portofolio.
Contoh Rubrik Penilaian
Format Penilaian ‘Retelling Story’
(Menggunakan Skala Penilaian)
Nama Siswa:
________
Kelas: X Akuntansi
Keterangan
penilaian:
1 = tidak kompeten
2 = cukup kompeten
3 = kompeten
4 = sangat kompeten
Jika seorang siswa memperoleh skor 20 dapat
ditetapkan ”sangat kompeten”. Dan seterusnya sesuai dengan jumlah skor
perolehan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
.
Siang... Saya butuh RPP DAN SILABUS MAPRL PERBANKAN DASAR KLS X...GMN CARANYA YACH....🙏🙏🙏
BalasHapussilahkan mabil di blog sy buuu
BalasHapusn ibu mau yg k13 revisi 2017 dan k13 revisi 2018