RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMKIT Darussalam Boarding School 01
BATAM
Kelas/Semester
: X / Ganjil
Mata
Pelajaran : Perbankan Dasar
Materi Pokok : Berbagai Jenis
Lembaga Keuangan
Kompt. Keahlian : Akuntansi Keuangan
Alokasi
Waktu : 3 x 45 Menit
A.
Kompetensi Inti
1. Pengetahuan
KI 3 Memahami, menerapkan,
menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja
Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada
tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks
pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja,
warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
2.
Keterampilan
KI 4 Melaksanakan tugas
spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan serta
memecahkan
masalah sesuai dengan bidang Akuntansi
dan Keuangan Lembaga. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang
terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan
keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif,
dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah
pengawasan langsung.
B.
Kompetensi Dasar
1. KD pada KI pengetahuan
3.3
Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan
2. KD pada KI keterampilan
4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan non bank
C.
Indikator Pencapaian
Kompetensi
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
3.3.1 Menguraikan pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank
3.3.2 Menelaah jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank
3.3.3 Menegaskan peran masing masing lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.4
Menganalisi kriteria
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.3.5 membeda-bedakan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non bank
2. Indikator KD pada KI keterampilan
4.3.1 Kembalimembuat pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank
4.3.2 Melaksanakan jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non bank
4.3.3 Menunjukan peran masing masing lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.4
Melakukan kriteria lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank
4.3.5 Mereplikasikan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank
D. Tujuan Pembelajaran
Melalui
kegiatan ini siswa mampu :
1.
Menjelaskan pengertia
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
2.
Menjelaskan
jenis lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
3.
Menjelaskan
peran masin masing lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
4.
Mengidentifikasikan
kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
5.
Membedakan
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
E. Materi Pembelajaran
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Non
Bank
Lembaga
Keuangan Bank
Jenis-jenis
lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan; 2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah). Bank Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank
Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit) 2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) 3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi 2. Kredit Modal Kerja 3. Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang) 2. Inkaso (Collection) 3. Kliring (Clearing) 4. Save Deposit Box 5. Credit/Debit Card 6. Valas (Bank Notes) 7. Bank Garansi 8. Referensi Bank 9. Bank Draft 10. Letter of Credit (L/C) 11. Traveller’s Cheque 12. Jual beli surat-surat berharga
B. Bank Umum Syariah
Bank
Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan
Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk : a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah; b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi : - mudharabah; - isthishna; - ijarah; - salam. b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi : - mudharabah; - musyarakah; c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3.
Membeli, menjual dan atau menjamin
atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli
atau hiwalah.
4.
Membeli surat-surat berharga
Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5.
Memindahkan uang untuk kepentingan
sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6.
Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga dengan prinsip wakalah;
7.
Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8.
Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
dengan prinsip wakalah;
9.
Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek berdasarkan prinsip ujrah;
10.
Memberikan fasilitas Letter of Credit
(L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan
wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11.
Melakukan kegiatan wali amanat
berdasarkan prinsip walakah;
12.
Melakukan kegiatan usaha kartu debet
berdasarkan prinsip ujrah;
13.
Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing
berdasarkan prinsip sharf;
15.
Melakukan kegiatan penyertaan modal
berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
16.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun
dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
17.
Bank dapat bertindak sebagai lembaga
baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah,
waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn
melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas; b) Melakukan usaha perasuransian; c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas; d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang
dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga
2) Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara
lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas
barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1.
Perusahaan Asuransi : perusahaan
yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Ø Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah
Pihak
Ø Premi
Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
Bagi
Pemilik Asuransi :
Ø keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
Ø keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
Ø keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
2. Bagi
Nasabah
:
Ø memberi
rasa aman
Ø merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
Ø terhindar
dari resiko kerugian
Ø memperoleh
penghasilan di masa datang
Ø memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2. Perusahaan
Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan
menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana
Pensiun :
Ø Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal bagi dunia usaha
Ø Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
Ø Loyalitas
Ø Kewajiban
moral
Ø Kompetisi
pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
Ø Rasa
aman
Ø Kompensasi
yang lebih baik
3.
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun
dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
Modal
Koperasi :
1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2.
Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota
dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
Ø Landasan
Idiil : Pancasila
Ø Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Ø Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
Ø Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
Tidak memakai jaminan
Angoota
terhindar dari rentenir
1.
Akhir tahun memperoleh SHU
4)
Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
·
Saham : surat berharga
dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
·
Obligasi : surat berharga yang merupakan
instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan
pemilik perusahaan
·
Keuntungan pasar modal :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
2.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana
secara optimal bagi investor.
3.
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·
Kelemahan pasar modal :
1.
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit
menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2.
Saham pasar modal bersifat spekulatif
sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham
ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
1.
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2. Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
3. Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
4. Mempunyai
hak suara dalam RUPS
5. Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
1.
Mendapatkan dana yang lebih besar
2.
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam
mengolah dana
3.
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
4.
Besar kecilnya deviden tergantung besar
kecilnya keuntungan
5.
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai
jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah :
1. Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2. Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3. Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian
atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat
bagi klien :
1.
Peningkatan penjualan
2.
Kelancaran modal kerja
3.
Memudahkan penagihan hutang
4.
Efisiensi usaha
Manfaat
bagi factor :
1.
Fee dari klien
Manfaat
bagi customer :
1.
Kesempatan untuk membeli secara kredit
2.
Pelayanan penjualan yang lebh baik
6)
Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan
dalam bentuk
penyertaan
modal kedalam perusahaan
keunggulan
Modal Ventura :
1.
Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.
Adanya penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.
Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk
lain.
5.
MV menaikkan pamor PPU.
6.
PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7.
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan
kerja
Kelemahan
modal ventura :
1.
Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang
2.
Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha
dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala
kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
1.
Keberhasilan Usaha Meningkat
2.
Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas Menigkat
7)
Pegadaian : suatu
usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
·
Tujuan Pegadaian :
1.
Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak
wajar
2.
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program
pemerintah
di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas),
hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitasdan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli
·
Manfaat Leasing :
1.
Menghemat modal
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya lebih murah
F.
Model dan Metode :
1. Metode pembelajaran project based
learning ( PJBL )
G. Media, Alat/Bahan Pembelajaran
1.
Media
a.
Papan tulis
b.
Spidol
c.
Pengaris
2.
Alat/Bahan
a.
LCD/OHP.
b.
Komputer/Laptop.
H.
Sumber Belajar
1.
Buku Referensi
2.
Elektronik
3.
Alam lingkungan
4.
SOP DU/DI
5.
Modul Dasar Dasar Perbankan,
Karangan Ernawati
I.
Langkah Langkah
Pembelajaran
Pertemuan
3
J.
Penilaian Pembelajaran,
Remedial dan Pengayaan
Aspek yang dinilai
|
|||||||||||||
|
|
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar